JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan alasan mengapa memberlakukan kembali ganjil genap untuk kendaraan mobil. Sebelumnya kebijakan ini sempat dihentikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kebijakan itu pun mengharuskan warga bekerja dari rumah. Setiap perusahaan pun menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja di rumah dan sisanya bekerja di kantor.
Karenanya, ganjil genap tidak perlu diterapkan karena animo masyarakat bepergian sudah berkurang.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas di luar rumah semakin meninggi.
Baca juga: Pemprov DKI Harap Ganjil Genap Bisa Tekan Pergerakan Orang di Jakarta
"Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi," kata dia, Jumat (31/7/2020).
"Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," kata dia.
Baca juga: Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil
Terlebih Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak berlaku lagi juga jadi penyebab tidak terkontrolnya aktivitas warga di luar rumah. Dia berharap dengan diberlakukannya kembali ganjil genap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.
"Dan enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," ucap dia.
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin (3/8/2020). Peraturan itu berlaku di kawasan sebagai berikut.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.