DEPOK, KOMPAS.com - Selama 9 hari Operasi Patuh Jaya digelar di Depok, polisi mengumumkan telah melayangkan 2.862 teguran dan 1.729 penilangan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Erwin Genda dalam keterangannya menyebutkan, jumlah pengendara yang ditilang di Depok terbanyak akibat melawan arus, yakni 537 pengendara.
Pelanggar terbanyak untuk kategori ini ialah pemotor.
"Pengendara yang melawan arus selama 9 hari Operasi Patuh Jaya di Depok, 173 merupakan pengendara mobil dan 364 pengendara sepeda motor," sebut Erwin dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2020).
Baca juga: Sepekan Operasi Patuh Jaya 2020, Sebanyak 15.472 Pengendara Ditilang
Pelanggaran kedua tertinggi selama 9 hari Operasi Patuh Jaya di Depok ialah pengendara yang kedapatan menggunakan handphone sewaktu berkendara.
Kali ini, pelanggaran justru didominasi oleh pengemudi mobil.
"Tercatat ada 109 pengendara sepeda motor dan 171 pengendara mobil ditindak karena menggunakan handphone saat berkendara," kata Erwin.
Di luar itu, pelanggaran yang paling banyak ditemui selama 9 hari Operasi Patuh Jaya di Depok adalah pemotor yang menggunakan helm non-SNI.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak Tegas Pelanggar dengan Lampu Strobo
Jumlahnya mencapai 440 pelanggar hingga 31 Juli 2020 kemarin.
Erwin menyebutkan, secara garis besar, jumlah pemotor yang melanggar ketentuan berlalu lintas jauh lebih banyak ketimbang pengemudi mobil.
Selama 9 hari Operasi Patuh Jaya di Depok, polisi menilang 1.206 pemotor. Jumlah itu setara 70 persen dari total pengendara yang ditilang.
"Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas agar kita saling berkendara dengan aman dan selamat," tutup Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.