JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7/2020) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama.
Para pengendara akan ditegur apabila melanggar sistem ganjil genap tersebut.
"Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Baca juga: Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Simak Aturannya
Sambodo menyampaikan, tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020).
"Di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap baik secara manual maupun secara ETLE," ujar Sambodo.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, pembatasan aktivitas perkantoran yang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tak efektif.
Sebab, volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama PSBB masa transisi ini.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi, Sopir Taksi Online dan Pekerja Protes
Jalanan Jakarta selama PSBB masa transisi kembali macet akibat tingginya volume kendaraan.
"Artinya, pengaturan waktu (sif masuk kerja), termasuk WFH (Work From Home/bekerja dari rumah) 50 persen karyawan selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," ujarnya.
Hal ini semakin diperparah dengan penghapusan kebijakan pembatasan pergerakan warga dengan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga dari luar Jakarta.
"Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," tuturnya.
Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas sekaligus membatasi pergerakan orang, Pemprov DKI kemudian kembali memberlakukan ganjil genap mulai Senin besok.
"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," kata dia.
Sebagian masyarakat sebelumnya menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.
Baca juga: Pemprov DKI Harap Ganjil Genap Bisa Tekan Pergerakan Orang di Jakarta
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Diberlakukan Ganjil Genap Kendaraan hingga Denda Progresif
Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.