JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Pemprov DKI juga menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.
"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Baca juga: 3 Hari Sosialisasi, Tidak Ada Penilangan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta hingga Rabu
Syafrin berharap sistem ganjil genap dapat membatasi kegiatan karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.
Pasalnya, perkantoran masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50 persen kapasitas dari hari normal.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang," ujar Syafrin.
"Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya plat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap Seharian di Jakarta jika...
Sebagian masyarakat sebelumnya menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.
Baca juga: Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Simak Aturannya
Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin