JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.
Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap Seharian di Jakarta jika...
Selain itu, aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Di mana saja lokasi sistem ganjil genap?
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota, berikut rinciannya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka