22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap: Muncul Klaster Perkantoran hingga Batasi Kegiatan Warga
Sosialisasi 3 hari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil genap pada tiga hari pertama penerapan kembali aturan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama.
Apabila ditemukan pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap, mereka hanya ditegur dan tidak dikenakan sanksi tilang.
"Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo.
Sambodo menyampaikan, sanksi tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020).
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya denda maksimal Rp 500.000.
"Di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap baik secara manual maupun secara ETLE," ungkap Sambodo.
Baca juga: 3 Hari Sosialisasi, Tidak Ada Penilangan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta hingga Rabu
Batal diterapkan untuk motor
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif diatur bahwa ganjil genap diterapkan untuk mobil dan motor.
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Meskipun demikian, Dishub DKI tak menutup kemungkinan memberlakukan sistem ganjil genap tanpa batasan waktu bagi seluruh pengendara mobil dan motor apabila terjadi lonjakan mobilitas warga pada perpanjangan PSBB transisi.
"Jika nanti ada analisis kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi, maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor," ujar Syafrin.
Selain motor, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal aturan ganjil genap, yakni:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden; Ketua MPR atau DPR atau DPD; Ketua MA, MK, KY, BPK
8. Kendaraan berpelat dinas, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas