JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kepolisian Satlantas Jakarta Barat menyosialisasi penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Traffic Light (TL) Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
Lokasi itu dipilih karena merupakan titik keluar kendaraan yang datang dari Tol Tangerang menuju ke Jakarta Pusat.
"Yang jalur-jalur ganjil-genap pertama dari tol keluar S Parman, lanjut Tomang, Kali Besar Selatan dan tempat tempat lainnya," kata Kasatlantas Polres Metro Jakbar Kompol Purwanta saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Ombudsman Jakarta: Penerapan Ganjil Genap Tergesa-gesa dan Bisa Timbulkan Klaster Baru
Pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB tercatat 40 kendaraan terjaring karena melanggar kebijakan ganjil-genap.
Kendaraan yang terjaring tidak diberi surat tilang tetapi ditegur untuk mematuhi kebijakan ganjil-genap. Mereka diberhentikan dan diberitahu prtugas bahwa kebijakan ganjil-genap diberlakukan kembali.
"Belum ada ditilang sampai tanggal 5 Agustus 2020. Sosialisasi sampai tanggal 5 Agustus 2020, lanjut nanti penilangan itu kalau diperlukan," ujar Purwanta.
Menurut Purwanta, kondisi lalu lintas cukup di TL Tomang lancar pada Senin pagi.
"Cukup lengang, mungkin jam 10.00 WIB ke atas sudah mulai ramai karena lepas ganjil-genap," ucap Purwanta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.