Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Pelaku Utama Jaringan Pengedar Sabu Lintas Sumatera-Jawa

Kompas.com - 03/08/2020, 17:51 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengejar seorang pelaku utama berinisial S berkait pengungkapan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 131 kilogram di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta.

Adapun tersangka yang ditangkap oleh polisi berjumlah dua orang dengan inisial AP dan HG.

“Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama S. Pelaku utama masih DPO, kami kejar dan akan kami cari,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers penangkapan pengedar sabu dan ganja Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.

Baca juga: Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu

AP dan HG ditangkap saat mengunggu orang suruhan S untuk mengambil truk.

Namun, orang suruhan S tak kunjung datang sampai akhirnya polisi menangkap AP dan HG.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, seseorang berinisial S itu muncul dari pengembangan dari tersangka AP dan HG.

Tak tertutup kemungkinan bahwa S termasuk ke dalam sindikat narkoba jaringan internasional.

“Bisa jadi. Kita tidak tahu (S adalah jaringan internasional). S orang Indonesia,” ujar Vivick saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin sore.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Tertangkap, 2 di Antaranya Kurir Jaringan Sumatera-Jawa

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.

Tas-tas tersebut berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu di dalam truk.

Polisi menangkap kedua tersangka di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.

Polisi menangkap kedua tersangka pengedar sabu dengan teknik penyamaran (undercover by).

Dua tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika lintas Sumatera-Jawa dengan modus operandi pengiriman narkotika dengan dilapisi batu bata.

Nana menjelaskan, pengungkapan kasus sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan.

Informasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus sabu sebelumnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 70 gram sabu merah atau sabu colombia.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com