Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap Diterapkan untuk Paksa Warga Tetap di Rumah

Kompas.com - 03/08/2020, 21:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan ganjil genap saat pandemi Covid-19 bisa membuktikan bahwa warga yang tak berkepentingan di luar bisa tetap berada di rumah.

Hal ini untuk menanggapi kritikan bahwa kebijakan ganjil genap saat Covid-19 tak mengurangi mobilitas warga.

"Angkutan umum sih tadi, datanya tetap saja, tidak terjadi peningkatan yang begitu besar seperti yang kita khawatirkan. Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah, tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman," ucap Syafrin saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Kadishub Klaim Tak Ada Lonjakan Penumpang Angkutan Umum

"Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar dan kongkow-kongkow di tengah pandemi," lanjut dia.

Syafrin menjelaskan, tujuan pemberlakukan ganjil genap sebelum dan saat pandemi Covid-19 sangat berbeda.

Bila sebelum Covid-19 tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, namun saat ini tujuannya adalah agar mengendalikan orang yang tak berkepentingan untuk tak keluar rumah.

Baca juga: Langgar Ganjil Genap, Puluhan Pengendara di Tomang Ditegur Polisi

Apalagi bila dikaitkan dengan para pekerja perkantoran yang telah menerapkan sif kerja 50 persen dari rumah dan 50 persen dari kantor, maka seharusnya bisa lebih efektif.

"Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting. Orang disiplin begitu WFH, orang disiplin bekerja dari rumah. Tapi, faktanya tidak. Indikatornya jelas, terjadi peningkatan mobilitas warga yang sangat tinggi dengan kendaraan pribadi," kata dia.

Ia berharap dengan adanya pembatasan ini, karyawan yang seharusnya WFH agar benar-benar tetap di rumah. Begitu pun dengan warga yang tak memiliki kepentingan di luar.

"Dengan pembatasan ini, misal tanggal genap nomer ganjil otomatis dia enggak bisa gerak. Dia tetap di rumah bekerja dari rumah, tapi kalau tidak ada pembatasan itu dia bisa saja ketemuan," tambah Syafrin.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan plat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota, berikut rinciannya:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com