Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap Diterapkan untuk Paksa Warga Tetap di Rumah

Kompas.com - 03/08/2020, 21:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan ganjil genap saat pandemi Covid-19 bisa membuktikan bahwa warga yang tak berkepentingan di luar bisa tetap berada di rumah.

Hal ini untuk menanggapi kritikan bahwa kebijakan ganjil genap saat Covid-19 tak mengurangi mobilitas warga.

"Angkutan umum sih tadi, datanya tetap saja, tidak terjadi peningkatan yang begitu besar seperti yang kita khawatirkan. Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah, tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman," ucap Syafrin saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Kadishub Klaim Tak Ada Lonjakan Penumpang Angkutan Umum

"Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar dan kongkow-kongkow di tengah pandemi," lanjut dia.

Syafrin menjelaskan, tujuan pemberlakukan ganjil genap sebelum dan saat pandemi Covid-19 sangat berbeda.

Bila sebelum Covid-19 tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, namun saat ini tujuannya adalah agar mengendalikan orang yang tak berkepentingan untuk tak keluar rumah.

Baca juga: Langgar Ganjil Genap, Puluhan Pengendara di Tomang Ditegur Polisi

Apalagi bila dikaitkan dengan para pekerja perkantoran yang telah menerapkan sif kerja 50 persen dari rumah dan 50 persen dari kantor, maka seharusnya bisa lebih efektif.

"Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting. Orang disiplin begitu WFH, orang disiplin bekerja dari rumah. Tapi, faktanya tidak. Indikatornya jelas, terjadi peningkatan mobilitas warga yang sangat tinggi dengan kendaraan pribadi," kata dia.

Ia berharap dengan adanya pembatasan ini, karyawan yang seharusnya WFH agar benar-benar tetap di rumah. Begitu pun dengan warga yang tak memiliki kepentingan di luar.

"Dengan pembatasan ini, misal tanggal genap nomer ganjil otomatis dia enggak bisa gerak. Dia tetap di rumah bekerja dari rumah, tapi kalau tidak ada pembatasan itu dia bisa saja ketemuan," tambah Syafrin.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan plat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota, berikut rinciannya:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com