JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, narkotika jenis sabu seberat 131 kilogram dibawa menggunakan truk batu bata dari Riau oleh orang yang berbeda dan tak saling mengenal satu sama lain.
Dua tersangka berinisial AP dan HG yang terakhir membawa truk batu bata dikendalikan oleh pelaku utama berinisial S.
“Mereka tak tahu (pengantar truk di Ciputat). Dia hanya mengambil truk di Ciputat Raya, pindahkan ke Cipulir. Dia ngga tahu mobil dari mana. Ini kan sistem putus semua. Dia juga ngga kenal sama antar barang,” kata Vivick saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) sore.
Baca juga: Truk dari Riau Bawa Sabu 131 Kg, Modus Antar Batu Bata
Vivick mengatakan, truk batu bata berisi sabu tersebut berasal dari Riau dan melintasi jalur Riau, Palembang, Lampung, Merak, dan Jakarta.
Polisi mengenali truk tersebut dari plat nomor truk BN 9221 OU.
"Orangnya beda. Jadi putus-putus (membawa truk). Jadi jadi Riau kan orang beda. Dia (dua tersangka) orang Cipulir. Ini sistem putus semua. Bisa jadi barangnya sudah ke mana-mana. Caranya sama, kan bisa jadi," ujarnya.
AP dan HG ditangkap di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Sita 131 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah di Jakarta Selatan
AP dan HG ditangkap saat menunggu seseorang yang diperintahkan oleh S untuk mengambil truk batu bata berisi sabu.
"Jadi kamu tunggu di situ, nanti sebentar lagi orang datang ambil. Kamu kasih aja truknya. Jadi dia (dua tersangka) menunggu," ujar Vivick.
Komunikasi antar pengirim juga menggunakan nomor yang tak diketahui oleh penerima (private number).
Narkotika sabu seberat 131 kilogram diselundupkan dengan modus operandi pengiriman batu bata menggunakan truk.
Para pengedar menaruh paket sabu yang dikemas dalam plastik berwarna silver di balik batu bata untuk mengelabui polisi.
Pengungkapan kasus peredaran narkotiba jenis sabu merupakan pengembangan atas kasus sebelumnya selama tiga bulan.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.