JAKARTA, KOMPAS.com - Niat AP dan HG mengantarkan truk batu bata berisi narkotika jenis sabu harus berakhir di tangan polisi.
Setelah menunggu hampir lima jam di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.
AP dan HG awalnya diperintahkan oleh pelaku utama peredaran sabu berinisial S untuk menyerahkan truk batu bata berisi sabu kepada seseorang.
Mereka dijadwalkan bertemu orang tersebut di Komplek Lemigas, Cipulir.
"Dia (AP dan HG) mengaku dapat perintah dari S. Kamu tunggu di situ, nanti sebentar lagi orang datang ambil. Kamu kasih aja truknya. Jadi dia menunggu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick seraya menirukan perintah S saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) sore.
Baca juga: Truk dari Riau Bawa Sabu 131 Kg, Modus Antar Batu Bata
Info kedatangan seseorang yang ditunggu AP dan HG sejak pukul 20.00 WIB pada Rabu (29/8/2020) hingga pukul 01.00 WIB, tak kunjung datang.
AP dan HG sudah berniat untuk berpindah tempat dari Komplek Lemigas ke tempat lain.
"Dia sudah rasa was-was maksudnya dia pindah ke tempat aman. Mungkin mau sembunyikan di tempat mana ngga ngerti," tambah Vivick.
Saat AP dan HG bersiap memundurkan truk batu bata, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mereka.
Truk batu bata tersebut berplat BM 9221 OU.
"Kami sudah mengintai dari beberapa jam. Kita tunggu orang (yang ditunggu AP dan HG) datang. Pada saat kami lihat ada pergerakan, di situ kami tangkap mereka," ujar Vivick.
Baca juga: Dari Riau, Truk Berisi Sabu 131 Kg Dibawa Orang Berbeda dan Tak Saling Kenal
Vivick menyebutkan, pihaknya ingin sekaligus menangkap orang yang ditunggu AP dan HG. Namun, AP dan HG ditangkap sebelum meninggalkan lokasi penangkapan.
"Daripada dia jalan ke mana, tempatnya juga pas, tempat sudah dikepung. Kami sergap saja," kata Vivick.
AP dan HG tak berkutik saat ditangkap polisi. Mereka mengakui sedang menunggu orang untuk menyerahkan truk batu bata bawaannya.
AP dan HG sebelumnya bertemu dengan seseorang yang tak dikenal di kawasan Ciputat Raya untuk membawa truk batu bata.
"Dia mengaku semua, saya nunggu orang sudah terlalu lama. 'Sudah takut juga, saya mau pindah'," kata Vivick menirukan pengakuan AP dan HG.
Baca juga: Kasus 160 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Saat Tepergok Memikul Dus Isi Ganja
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.
Tas-tas tersebut berisi plastik kemasan silver yang disimpan di dalam tumpukan batu di truk.
Dua tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika lintas Sumatera-Jawa dengan modus operandi pengiriman narkotika dengan dilapisi batu bata.
Pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 131 kilogram merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.