JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Polisi menangkap empat tersangka yang terdiri dari HS dan NK untuk kasus ganja; dan AP dan HG untuk kasus sabu.
Empat orang tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
HS dan NK ditangkap di Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa (14/7/2020) pukul 13.00 WIB .
Sementara, AP dan HG ditangkap di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (30/8/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Truk dari Riau Bawa Sabu 131 Kg, Modus Antar Batu Bata
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.
Turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus; Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono; dan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 160 kilogram dan 131 kilogram sabu.
Salah satu tersangka kasus peredaran ganja seberat 160 kilogram dengan inisial HS ditangkap polisi saat kepergok memikul dus besar berisi ganja di kawasan Bogor Tengah, Jawa Barat pada Selasa (14/8/2020) pukul 13.00 WIB.
"Saat dus itu dipikul seseorang laki-laki itu (HS) lewat jalan yang sudah kita mapping. Kita langsung sergap kemudian kita cek barangnya. Ternyata barangnya itu isi ganja," kata Vivick saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) sore.
HS ditangkap saat melewati Puskesmas Belong di Bogor Tengah, Kota Bogor.
Baca juga: Kasus 160 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Saat Tepergok Memikul Dus Isi Ganja
Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan kasus ganja seberat 300 kilogram yang sebelumnya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Para pengedar narkotika jenis ganja melapisi paket ganja yang dikirim dengan menggunakan buku pelajaran Lembar Kerja Sekolah (LKS).
Modus operandi tersangka adalah membungkus ganja dengan lakban berwarna coklat kemudian dilapisi buku sebelum dikirim.