JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, agenda kerja DPRD DKI ditiadakan selama penutupan sementara gedung tersebut.
Penutupan itu menyusul adanya seorang anggota DPRD DKI dan satu staf DPRD DKI yang positif terpapar Covid-19.
"Kosong enggak ada acara apa-apa di gedung DPRD," ucap Dame saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Menurut Dame, sejauh ini tak ada opsi rapat daring untuk menggantikan rapat secara langsung.
"Belum ada perintah untuk rapat online. Bisa saja memang misalnya pakai zoom, tapi beum," kata dia.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Politisi PKS Dani Anwar Meninggal karena Covid-19
Ia menyebutkan, bila ada usul rapat online maka harus dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
"Iya harus ada rapat Bamus dulu secara pertemuan langsung," tuturnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya menyatakan bahwa Dani Anwar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meninggal akibat tertular virus Covid-19.
Pernyataan Prasetio ini disampaikan seusai melakukan sidak ke Kantor DPRD DKI Jakarta dan memiliki informasi yang bertolak belakang dari pemberitaan sebelumnya yang disampaikan oleh Humas Fraksi PKS DPRD DKI Zakharia.
"Bukan isu, tapi dinyatakan meninggal karena Covid-19. Dia juga punya penyakit (penyerta), ada gula (diabetes), mungkin ada jantung. Nah, saya juga turut berduka terhadap sahabat dan teman saya dari PKS ini," kata Prasetio saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/8/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Seorang Anggota Dewan Positif Covid-19, Gedung DPRD DKI Ditutup hingga 9 Agustus
Hingga Senin (3/8/2020), Prasetio mengatakan, selain Dani, ada juga anggota DPRD DKI Jakarta yang positif Covid-19 berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat ini kondisi kesehatan anggota tersebut berdasarkan komunikasi antara pimpinan DPRD DKI dan Fraksi PAN sudah menunjukkan indikasi yang semakin membaik.
"Kalau saya melihat dari wakil kami katanya sudah membaik, mudah-mudahan cepat sembuh dari Covid," kata Prasetio.
Prasetio menambahkan, penutupan Gedung DPRD DKI bagi anggota dan jajarannya dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak ada lagi kasus Covid-19 di gedung yang terletak di Jalan Kebon Sirih itu.
Gedung DPRD DKI pun sebelumnya ditutup selama lima hari, mulai 29 Juli hingga 2 Agustus 2020 akibat adanya anggota dewan yang terpapar Covid-19.