JAKARTA,KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap F alias G, residivis kasus jambret. Ia kembali ditangkap setelah melakukan aksi yang sama di Jalan Benteng Makasar, Kota Tangerang, Juni 2020 lalu.
Pelaku F alias G ditangkap di kawasan Tangerang, belum lama ini.
"Tersangka residivis. Ini kali kedua kali tertangkap di kasus sama. Residivis baru Keluar, melakukan yang sama dua kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Sopir Turun Lupa Pasang Rem Tangan, Truk Tronton Melaju Tabrak Rumah Warga
Yusri menjelaskan, pelaku biasanya mengincar korban wanita yang sedang melintas di jalan.
Saat itu pelaku mendekati dan menjambret tas atau perhiasan yang dibawa korban.
"Rata-rata korban wanita yang bawa tas kemudian dipaksa dijambret dengan pemaksaan, terkait adalah emas, tas korban dibawa lari," ucapnya.
Baca juga: Curi 50 Motor, Remaja Bersenpi Ditangkap
Yusri menegaskan, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa dan majelis hakim nantinya agar pelaku bisa dihukum berat.
"Hal itu sama-sama kita sampaikan. Maka dalam berkas perkara pun kita sampaikan. Kita harapkan ada efek jera dari yang bersangkutan agar tidak mengulangi prbuatannya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.