JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI belum mengizinkan bioskop beroperasi pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku mulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tanggal 30 Juli 2020.
Pemprov DKI juga melarang pengoperasian sejumlah sektor hiburan seperti gym, kelas olahraga, bowling, dan ice skating.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Politisi PKS Dani Anwar Meninggal karena Covid-19
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kadis Parekraf Nomor 140/2020 hingga 14 hari terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2020, kecuali pemutaran film (bioskop), gym/pusat kebugaran (fitness center), softplay, trampoline," kata Cucu dalam surat keputusan yang dikutip, Selasa (4/8/2020).
"Kemudian kelas olahraga seperti pilates, yoga, zumba, muay thai; bola sodok atau billiard, bowling, dan seluncur atau ice skating," lanjutnya.
Baca juga: Tukang Becak Meninggal di Atas Becaknya, Hasil Rapid Test Covid-19 Reaktif
Menurut Cucu, tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi dinilai sulit menerapkan protokol kesehatan saling menjaga jarak antar pengunjung.
Tak hanya itu, kendala lainnya adalah sebagian besar tempat hiburan di Jakarta mengusung konsep ruangan tertutup yang rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Disparekraf DKI memutuskan melarang sementara pengoperasioan sejumlah tempat hiburan guna meminimalkan penyebaran Covid-19.
"Mungkin bisa dibatasi porsinya tapi ketika mereka mulai karaoke, siapa yang mau mengontrol di ruangan tersebut. Kan enggak mungkin petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam (tempat hiburan)," ungkap Cucu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.