Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.
"Tahun 2019 proses penyidikan kita dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.
Penyerahan tahap kedua pun terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 lalu. Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal barang ilegal tersebut.
"Nah nanti itu akan dibuktikan di persidangan," ucap Ricky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.