JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melimpah berkas perkara tersangka kepemilikan barang ilegal, Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Kamis kemarin jadi statusnya sekarang sudah beralih penahanan, sudah jadi tahanan hakim ya," kata dia saat dihubungi di, Selasa (4/8/2020).
Ady pun tidak tahu pasti apakah saat ini Putra Siregar ditahan atau tetap menjadi tahanan kota. Pasalnya, itu sudah jadi kewenangan pihak pengadilan.
Baca juga: Pengakuan Putra Siregar soal Penangkapan atas Kepemilikan Ponsel Ilegal
Namun demikian, selama pelengkapan berkas di kejaksaan yang lalu, Putra Siregar hanya berstatus tahanan kota.
"Tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN," kata dia.
Dia berharap perkara PS bisa disidangkan secepatnya.
Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual barang-barang, dalam hal ini telepon genggam ilegal kepada masyarakat.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Gara-gara Ponsel Ilegal, Putra Siregar Pemilik PS Store Pun Terjegal
Hanif menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan pengusaha asal Batam ini. Semua berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017.
Kala itu, pihaknya dapat informasi kalau barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur ilegal.
Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Dia hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.
"Tahun 2019 proses penyidikan kita dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.
Penyerahan tahap kedua pun terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 lalu. Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal barang ilegal tersebut.
"Nah nanti itu akan dibuktikan di persidangan," ucap Ricky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.