BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar menegaskan surat yang dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia adalah pemberitahuan.
Hal tersebut diungkapkan Uu menanggapi belum adanya surat balasan dari Kemendikbud Indonesia terkait izin sekolah tatap muka.
Dengan begitu, menurut dia, tak perlu balasan dari Kemendikbud terkait izin gelar tatap muka.
Sebagai informasi sekolah di Bekasi gelar tatap muka mulai Senin (3/8/2020) kemarin. Enam sekolah yang sudah mulai simulasi pembelajaran tatap muka, yakni SMPN 2 Kota Bekasi, SMP Victory, SMP Nassa, SDN Pekayonjaya VI, SD Negeri Jaticempaka VI, dan SD Al Azhar VI.
Baca juga: Curhat Siswa di Bekasi yang Mulai Belajar di Sekolah, Senang meski Tak Seperti Biasanya...
“Tidak, bahasa-bahasa surat itu mohon maaf, kalau halnya mohon izin baru melangkahi. Tetapi dalam surat ini kita kan halnya pemberitahuan pelaksanaan role model di Kota Bekasi,” ucap Uu di Bekasi, Selasa (4/8/2020).
Uu juga memastikan simulasi tatap muka bukan berarti menggantikan pembelajaran dalam jaringan (daring).
Sebab kata dia, siswa yang belajar tatap muka dibatasi per kelasnya hanya 18 orang.
Ia mengklaim kebijakan simulasi tatap muka ini tidak melangkahi aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
SKB empat Menteri berisi tentang pembelajaran tatap muka dipriortiaskan hanya pada wilayah yang zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul kemudian SD dan PAUD.
Baca juga: Saat Siswa Mulai Simulasi Belajar Tatap Muka di Bekasi di Tengah Pandemi
Uu mengatakan, simulasi tatap muka ini hanya sebagai bentuk latihan bagi siswa maupun guru jika nantinya sekolah di Bekasi serentak diberlakukan gelar tatap muka di tengah pandemi ini.
“Intinya role model yang diberlakukan di Kota Bekasi ini murni persiapan-persiapan mana kala waktunya itu zonasinya sudah memungkinkan waktunya. Karena kita sudah tahu kan di dalam keputusan empat menteri itu kan di posisi Juli-Agustus menengah ke atas dan kejuruan," ujar Uu.
“Untuk sekolah dasar kan itu di September-Oktober, berarti apa yang dilakukan kami waktu role modelnya itu akan di laksanakan tanggal 3 sampai tanggal 28 Agustus. Berarti memasuki bulan September sebetulnya dalam keputusan bersama sudah diperbolehkan dari sisi waktu,” tambah dia.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menyebut Pemkot Bekasi telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Baca juga: Gelar Simulasi Belajar Tatap Muka, Pemkot Bekasi Akui Belum Dapat Izin Mendikbud
Pasalnya Pemkot Bekasi telah mengizinkan empat sekolah role mode menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka meski daerahnya belum berada di zona hijau.
“Kota Bekasi belum zona hijau. Tidak boleh membuka sekolah dengan tatap muka. Itu melanggar SKB 4 Menteri, termasuk Mendagri yang menjadi pembina utama pemerintah daerah,” ucap Hamid melalui pesan tertulis, Senin (20/7/2020).
Diakui Hamid, pihak Kemendikbud telah menerima surat rekomendasi perizinan sekolah gelar tatap muka dari Pemkot Bekasi.
Namun ia menegaskan, pihak Kemendikbud tidak memberi izin kepada Pemkot Bekasi untuk membolehkan sekolah gelar KBM tatap muka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.