JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan masih kedapatan melanggar aturan ganjil genap di wilayah Jakarta Barat, Selasa (8/4/2020).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah mengatakan, pagi ini ada 155 pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap.
"Pelanggar kami dapati di banyak titik di semua lokasi ganjil-genap di Jakarta Barat," kata Erwansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Namun, kata Erwansyah, jumlah tersebut hanya 10 persen jika dibandingkan dari total kendaraan yang lewat dalam sosialisasi tadi pagi.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Melanggar pada Hari Pertama Ganjil Genap, Polisi Belum Beri Sanksi Tilang
Ia juga mengatakan, sebagian pengemudi yang kedapatan melanggar juga tahu bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum penindakan.
"Mereka juga tahu kalau cuma sosialisasi, jadi tetap lewat tapi tetap kami sosialisasikan," ucap Erwansyah.
Dia menuturkan, tindakan yang dilakukan pada pelanggar sejauh ini hanya teguran.
Sementara sanksi tilang baru akan diterapkan pada tanggal 6 Agustus 2020 nanti.
"Ini masih kita jaga terus sesuai jadwal pagi dan sore hari," ujar Erwansyah.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Pekerja di Jakarta Pilih Naik Taksi Online, Pengeluaran Membengkak
Aturan mengenai nomor kendaraan ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan