Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua Sosialisasi Ganjil Genap, Ratusan Pengendara di Jakbar Masih Melanggar

Kompas.com - 04/08/2020, 17:42 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan masih kedapatan melanggar aturan ganjil genap di wilayah Jakarta Barat, Selasa (8/4/2020).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah mengatakan, pagi ini ada 155 pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap.

"Pelanggar kami dapati di banyak titik di semua lokasi ganjil-genap di Jakarta Barat," kata Erwansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Namun, kata Erwansyah, jumlah tersebut hanya 10 persen jika dibandingkan dari total kendaraan yang lewat dalam sosialisasi tadi pagi.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Melanggar pada Hari Pertama Ganjil Genap, Polisi Belum Beri Sanksi Tilang

Ia juga mengatakan, sebagian pengemudi yang kedapatan melanggar juga tahu bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum penindakan.

"Mereka juga tahu kalau cuma sosialisasi, jadi tetap lewat tapi tetap kami sosialisasikan," ucap Erwansyah.

Dia menuturkan, tindakan yang dilakukan pada pelanggar sejauh ini hanya teguran.

Sementara sanksi tilang baru akan diterapkan pada tanggal 6 Agustus 2020 nanti.

"Ini masih kita jaga terus sesuai jadwal pagi dan sore hari," ujar Erwansyah.

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Pekerja di Jakarta Pilih Naik Taksi Online, Pengeluaran Membengkak

Aturan mengenai nomor kendaraan ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).

Meski di tengah pandemi virus corona dan perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap bagi mobil pribadi dikatakan telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com (1/8/2020).

Disebutkan, ini ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.

Implementasi kebijakan diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik waktu, ruas jalan, hingga sanksi dan hukumnya.

Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Remas Alat Kelamin Bocah di Depok, Lansia Ini Mengaku Cuma Bercanda...

Remas Alat Kelamin Bocah di Depok, Lansia Ini Mengaku Cuma Bercanda...

Megapolitan
Korban Pelecehan Lansia di Depok Bertambah, Kini Ada 15 Bocah

Korban Pelecehan Lansia di Depok Bertambah, Kini Ada 15 Bocah

Megapolitan
Seorang Wanita di Cikarang Diduga Tewas Dibunuh, Bibir Bawah Disayat

Seorang Wanita di Cikarang Diduga Tewas Dibunuh, Bibir Bawah Disayat

Megapolitan
Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Megapolitan
Fakta Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel: Alami Henti Napas dan Jantung, Berujung Tak Sadarkan Diri

Fakta Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel: Alami Henti Napas dan Jantung, Berujung Tak Sadarkan Diri

Megapolitan
Kasus Lansia Remas Kelamin Bocah di Depok, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban

Kasus Lansia Remas Kelamin Bocah di Depok, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban

Megapolitan
24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan

24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Luka di Alat Kelamin Bocah Tewas akibat Diremas Lansia di Depok

Polisi Ungkap Ada Luka di Alat Kelamin Bocah Tewas akibat Diremas Lansia di Depok

Megapolitan
Pedagang Onderdil Mengaku Tak Khawatir Usai Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen

Pedagang Onderdil Mengaku Tak Khawatir Usai Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen

Megapolitan
RS Kartika Husada Janji Hadirkan Dokter Ahli untuk Bocah yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

RS Kartika Husada Janji Hadirkan Dokter Ahli untuk Bocah yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Pagi Mencekam di SMAN 6 Jaksel: Ruang Panel Listrik Terbakar Diduga akibat Korsleting, Satpam Sekolah Meninggal

Pagi Mencekam di SMAN 6 Jaksel: Ruang Panel Listrik Terbakar Diduga akibat Korsleting, Satpam Sekolah Meninggal

Megapolitan
Kronologi Bocah di Depok Tewas Usai Kelaminnya Diremas Lansia

Kronologi Bocah di Depok Tewas Usai Kelaminnya Diremas Lansia

Megapolitan
Mulai 1 Oktober, Pemprov DKI Tambah 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif

Mulai 1 Oktober, Pemprov DKI Tambah 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif

Megapolitan
RS Kartika Husada Bantah Operasi Amandel Bocah yang Mati Batang Otak Tanpa Persetujuan Keluarga

RS Kartika Husada Bantah Operasi Amandel Bocah yang Mati Batang Otak Tanpa Persetujuan Keluarga

Megapolitan
Modus Lansia yang Remas Alat Kelamin dan Tewaskan Bocah di Depok

Modus Lansia yang Remas Alat Kelamin dan Tewaskan Bocah di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com