TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak melarang warga menggelar perlombaan pada HUT ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa pihaknya mengizinkan warga untuk melaksanakan sejumlah kegiatan pada 17 Agustus seperti upacara dan lomba, meski masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pertanyaan itu banyak dilontarkan juga oleh warga. Boleh asal menjaga protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi Kamis (4/7/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Upacara HUT RI di Jakarta Digelar dengan Protokol Kesehatan
Namun, dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan karena hari kemerdekaan RI tahun ini harus dirayakan ditengah pandemi Covid-19.
Menurut Benyamin, panitia penyelenggara maupun warga yang ikut serta dalam kegiatan 17 Agustus harus memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Seperti penggunaan masker hingga menjaga jarak fisik antar orang selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, panita penyelenggara juga diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
Baca juga: Begini Panduan Pelaksanaan HUT Ke-75 RI di Kota Bekasi
"Di Perwal (PSBB) perubahan terakhir itu boleh, asal protokol Kesehatannya di terapkan. Mengadakan lomba-lomba kemudian juga boleh," ungkapnya
Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Perpanjangan PSBB yang mencakup wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel ini akan berlangsung selama 14 hari, dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.