TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah munculnya kasus Covid-19 dari klaster perkantoran di wilayah Kota Tangerang.
Surat dengan nomor 443.3/1811-Bag.Um/2020 tersebut mengatur penggunaan ventilasi udara sesuai protokol di perkantoran Kota Tangerang.
Ada enam poin yang dimuat dalam Surat Edaran tersebut, pertama perkantoran diminta untuk melakukan pengaturan fungsi pemakaian ruang perkantoran agar mendapatkan tingkat kesehatan dan kenyamanan seperti pertukaran udara dalam ruangan tersebut dan laju pergerakan udara yang disarankan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Rehabilitasi Stadion Benteng Dipercepat
"Dua, menggunakan teknik pencahayaan berbasis sinar ultraviolet (UV) yang aman. Upayakan membuka ventilasi dan gorden agar ruangan terkena sinar matahari dan ada sirkulasi," isi edaran dalam surat tersebut.
Sedangkan poin ketiga, perusahaan diminta mengatur ruang kerja yang tidak menggunakan pendingin udara agar memiliki lubang ventiliasi minimal 15 persen dari luas lantai dengan penerapan sistem ventilasi silang.
Poin keempat, ruang yang menggunakan pendingin secara periodik harus dimatikan dan diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara membuka pintu dan jendela atau dengan kipas angin.
"Kelima, saringan atau filter udara AC harus dibersihkan secara periodik sesuai dengan ketentuan pabrik," kata surat yang ditandatangani Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman itu.
Baca juga: Pasar Jatiuwung Kota Tangerang Digusur, Ratusan Pedagang Direlokasi
Poin terakhir, perkantoran diminta untuk melakukan tindakan pengendalian yang dapat dilakukan untuk memastikan ventilasi udara berfungsi dengan baik.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Tangerang per tanggal 4 Agustus sudah mencapai angka 600 kasus positif terkonfirmasi.
Dari 600 kasus tersebut terdapat 38 pasien dinyatakan meninggal dunia, 492 pasien sembuh dan 70 sisanya masih dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.