JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran ganjil genap pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut terhitung cukup tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tercatat ada 1.195 kendaraan pribadi yang melanggar ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota pada Senin (3/8/2020) kemarin.
Untuk diketahui, selama tiga hari pertama penerapan ganjil genap tidak dilakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Sebut Ganjil Genap Bikin Volume Lalin Turun 2 Persen
Sebab, tiga hari pertama penerapan ganjil genap ini masih digunakan oleh Pemprov DKI dan kepolisian untuk sosialisasi kepada masyarat.
Selama masa sosialisasi ini, Dishub DKI melakukan dua penindakan, yaitu memutarbalik kendaran dan mengimbau atau menegur pengendara.
"Untuk kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas kami di lapangan ada 121 mobil dan yang ditegur ada 705 kendaraan. Dengan demikian, jumlah penindakan ada 826 kendaraan," ucapnya saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Hari Kedua Sosialisasi Ganjil Genap, Ratusan Pengendara di Jakbar Masih Melanggar
Selain itu, terdapat pula 369 kendaraan yang ditegur petugas kepolisian di jalan yang diterapkan ganjil genap.
"Bila ditotal, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan dan pengendara yang ditegur oleh Dishub dan polisi ada 1.195 kendaraan," terang Syafrin.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin kemarin.
Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.
Adapun kebijakan ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota, berikut rinciannya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman