Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Akan Terapkan Tilang Elektronik Mulai September, Kamera ETLE Dipasang di 2 Lokasi

Kompas.com - 05/08/2020, 05:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyampaikan bahwa sistem tilang elektronik rencananya bakal berlaku di Depok mulai September 2020.

Ia berujar, sistem tilang elektronik hendak diterapkan karena kepatuhan berlalu lintas pengendara di Depok dianggap rendah.

Hal ini terlihat dari hasil Operasi Patuh Jaya 2020 di mana Kota Depok sebagai area dengan pelanggaran lalu lintas terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan kisaran 7.200 pelanggaran selama operasi berlangsung.

"Kedisiplinan masyarakat kita masih rendah. Oleh karena itu kami mengantisipasi, bekerja sama dengan Pemkot Depok, bulan depan kami akan meluncurkan pemberlakuan tilang elektronik mengedepankan hasil kamera ETLE," ujar Erwin kepada wartawan pada Selasa (4/8/2020).

"Sudah disurvei oleh tim vendor dan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," tambahnya.

Baca juga: Sistem Tilang Elektronik di Depok Akan Dipasang dalam 3 Tahap

Pemasangan kamera ETLE pada September nanti rencananya akan dilakukan di dekat persimpangan Jalan Juanda-Margonda Raya dan wilayah Cimanggis.

Kedua lokasi dipilih dengan pertimbangan sebagai jalur arteri Kota Depok.

"Harapan kami, minggu depan pemasangan sarana dan prasarana sudah dilakukan, sehingga pertengahan September nanti ETLE ini bisa diluncurkan," kata Erwin.

Ia memastikan, mekanisme penilangan akan serupa dengan tilang elektronik yang sejauh ini telah berlaku di beberapa titik di DKI Jakarta, karena sesama wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kameranya sama, perangkatnya sama, teknologi juga sama, sehingga penilangan sama dengan Polda Metro Jaya. Jika ada pelanggaran yang terpotret oleh kamera, maka secara sistem akan dikirim ke alamat yang tertera sesuai dengan nomor polisi yang sudah diidentifikasi," jelasnya.

"Sesudah dikirimkan ke alamat tersebut akan dikonfirmasi, apakah benar pemilik kendaraan tersebut adalah yang bersangkutan," tutup Erwin.

Baca juga: Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE

Cara kerja tilang elektronik

DKI Jakarta sejak 2018 sudah menerapkan tilang elektronik. Sejumlah kamera terpasang di area-area tertentu di Jakarta.

Hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com