DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyampaikan bahwa sistem tilang elektronik rencananya bakal berlaku di Depok mulai September 2020.
Ia berujar, sistem tilang elektronik hendak diterapkan karena kepatuhan berlalu lintas pengendara di Depok dianggap rendah.
Hal ini terlihat dari hasil Operasi Patuh Jaya 2020 di mana Kota Depok sebagai area dengan pelanggaran lalu lintas terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan kisaran 7.200 pelanggaran selama operasi berlangsung.
"Kedisiplinan masyarakat kita masih rendah. Oleh karena itu kami mengantisipasi, bekerja sama dengan Pemkot Depok, bulan depan kami akan meluncurkan pemberlakuan tilang elektronik mengedepankan hasil kamera ETLE," ujar Erwin kepada wartawan pada Selasa (4/8/2020).
"Sudah disurvei oleh tim vendor dan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," tambahnya.
Baca juga: Sistem Tilang Elektronik di Depok Akan Dipasang dalam 3 Tahap
Pemasangan kamera ETLE pada September nanti rencananya akan dilakukan di dekat persimpangan Jalan Juanda-Margonda Raya dan wilayah Cimanggis.
Kedua lokasi dipilih dengan pertimbangan sebagai jalur arteri Kota Depok.
"Harapan kami, minggu depan pemasangan sarana dan prasarana sudah dilakukan, sehingga pertengahan September nanti ETLE ini bisa diluncurkan," kata Erwin.
Ia memastikan, mekanisme penilangan akan serupa dengan tilang elektronik yang sejauh ini telah berlaku di beberapa titik di DKI Jakarta, karena sesama wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kameranya sama, perangkatnya sama, teknologi juga sama, sehingga penilangan sama dengan Polda Metro Jaya. Jika ada pelanggaran yang terpotret oleh kamera, maka secara sistem akan dikirim ke alamat yang tertera sesuai dengan nomor polisi yang sudah diidentifikasi," jelasnya.
"Sesudah dikirimkan ke alamat tersebut akan dikonfirmasi, apakah benar pemilik kendaraan tersebut adalah yang bersangkutan," tutup Erwin.
Baca juga: Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE
Cara kerja tilang elektronik
DKI Jakarta sejak 2018 sudah menerapkan tilang elektronik. Sejumlah kamera terpasang di area-area tertentu di Jakarta.
Hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.
Baca juga: Sejak Tilang Elektronik Diterapkan, Polisi Klaim Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen
Surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.
Menurut Kepolisian, tilang elektronik efektif untuk menekan jumpal pelanggaran lalu lintas.
Sejak penerapan tilang elektronik, jumlah pelanggar lalu lintas bahkan turun hingga 70 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.