JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kepada artis Anji dan seorang peneliti yang mengaku menemukan vaksin Covid-19, Hadi Pranoto.
Pemanggilan ini terkait laporan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong terkait klaim Hadi itu.
Berita soal rencana pemanggilan Anji dan Hadi Pranoto ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Selasa (4/8/2020).
Baca juga: 3 Kontroversi Anji Terkait dengan Pandemi Covid-19
Selain isu dugaan kebohongan yang disebar Anji dan Hadi, ada pula peristiwa sebuah truk tronton yang menabrak rumah warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat hingga seorang tukang becak meninggal dunia di atas becaknya diduga Covid-19.
Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Polda Metro Jaya akan memanggil musisi sekaligus YouTuber, Erdian Aji Prihartanto atau Anji, dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat.
Rencana pemanggilan itu terkait dengan laporan bahwa keduanya telah menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui YouTube soal klaim temuan obat Covid-19.
Baca juga: Diduga Sebar Kebohongan Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polisi
"Rencana akan kami klarifikasi dulu pelapor, saksi-saksi, dan membawa bukti-bukti yang ada. Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kami panggil. Kami undang untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (4/8/2020).
Menurut Yusri, polisi telah menerima laporan dari Cyber Indonesia terhadap Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan berita bohong soal obat Covid-19.
Saat ini laporan tersebut sedang diteliti polisi.
Baca selengkapnya di sini.
Suwarto (48), warga Kebon Jeruk yang rumahnya dihantam truk tronton sudah merincikan total kerugian yang dia minta. Dalam rincian tersebut, tertulis total kerugian mencapai Rp 79 juta.
"Ini sudah saya kalkulasikan, saya enggak neko-neko, cuma minta ganti rugi aja atas apa yang saya alami," kata Suwarto ditemui di rumahnya di Jalan Pahlawan, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (3/8/2020).
Dalam rincian tersebut tertulis biaya ganti rugi untuk mengganti sejumlah barang milik Suwarto yang rusak akibat kecelakaan itu.
Baca juga: Sudah 24 Jam, Truk Tronton yang Tabrak Rumah Warga di Kebon Jeruk Belum Dievakuasi
Untuk biaya ganti rugi mobil yang ringsek bagian depannya, Suwarto mematok harga Rp 25 juta. Sedangkan untuk dua motor yang tertimpa atap kanopi, dirincikan biaya ganti ruginya sebesar Rp 13.500.