JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menilai modus aparat gadungan masih menjamur di masyarakat.
Kasus pemerasan yang dilakukan oknum BNN gadungan masih sering terjadi. Seperti kasus penyekapan dan pemerasan oleh anggota BNN gadungan yang baru-baru ini diungkap BNN.
"Mungkin saja ada kelompok-kelompok lain karena kita sering saja mendengar berita-berita seperti ini kan. Karena katanya ditangkap oleh polisi minta tembusan minta dilepaskan," kata Arman, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Empat Anggota BNN Gadungan Sekap Remaja atas Tuduhan Narkoba, Orangtua Diperas Rp 20 Juta
Karenanya, dia pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada ketika menerima laporan bahwa kerabat ditangkap oknum BNN atau aparat tertentu.
Warga dianjurkan untuk melakukan konfirmasi ke lembaga terkait.
"Kalau ada oknum BNN yang mengaku menangkap sanak saudara, masyarakat segera melaporkan ke kami di BNN Pusat, provinsi, kabupaten kota atau Kepolisian," kata Arman.
Sebelumnya, empat anggota BNN gadungan ditangkap lantaran melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang remaja.
Mereka menyekap RA (17) dan menuduhnya menggunakan narkotika.
Hal tersebut dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Rabu (5/8/2020).
"Tadi semua sudah kita lakukan penangkapan, dan juga menyita beberapa barang bukti yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya. Jumlah tersangka 4 orang," kata Arman Depari.
Keempat tersangka yang bernama Adis, Lucky, Rizki, dan Silva ini awalnya menjalankan modus berpura-pura jadi anggota BNN.
Baca juga: Polisi Buru Kawanan yang Merampok di Warung Sembako Ciracas
Mereka memakai atribut tanda pengenal BNN palsu untuk mengelabui korban.
RA pun ditangkap para pelaku karena dituduh memakai narkoba. Setelah itu, mereka sempat menyekap korban dan dibawa berkeliling.
"Mereka menjebak korban dan diajak berkeliling dengan mobil. Ke daerah Bogor, Jakarta dan Depok," kata Arman.
Setelah diajak berkeliling, salah satu pelaku pun menelepon orangtua RA dengan maksud meminta tebusan.
Mereka meminta uang sebesar Rp. 20.000.000.
"Para pelaku ini meminta uang tebusan sebagai imbalan jika anaknya nanti dilepas," lanjut Arman.
Baca juga: Jadi Korban Perampokan, Pemilik Warung di Ciracas Mengaku Tak Asing dengan Wajah Pelaku
Setelah mendengar permintaan itu, orangtua korban pun melapor ke BNN untuk memastikan kondisi anaknya. Setelah dilakukan pengecekan, pihak BNN tidak menemukan nama korban di daftar orang tangkapan BNN.
Dari situlah pihak BNN melakukan penyelidikan. Alhasil, pihaknya menangkap empat tersangka di kawasan Depok.
"Anggota BNN melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kemudian pada malam tadi semua sudah kita lakukan penangkapan," kata dia.
Dari hasil tangkapan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa dua borgol, satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan mobil Kijang Innova berpelat B 1394 EYE.
Karena dari hasil penangkapan para pelaku tidak kedapatan membawa atau menggunakan narkoba, pihak BNN akan menyerahkan kasus ini ke Polres Depok untuk ditangani lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.