- Jalan Gunung Sahari menuju Wilayah Kota
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap.
Penerapan tersebut berdasar pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Namun, kebijakan tersebut masih berupa sosialisasi dan belum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar selama tiga hari hingga hari ini, Rabu.
Kamis besok, petugas baru akan melakukan tilang bagi mereka yang melanggar.
Bagi pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.