JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8/2020).
Muannas kali ini datang untuk dimintai keterangan atas laporannya terhadap musisi sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji berkait konten vlog yang diduga memiliki unsur berita bohong soal klaim temuan obat Covid-19.
Muannas mengatakan, selain memaparkan keterangan kepada polisi, ia juga menghadirkan dua saksi dan beberapa barang bukti tambahan, salah satunya perihal sebuah artikel penjualan obat herbal dalam situs jual beli online atas nama Hadi Pranoto.
Baca juga: Diduga Sebar Kebohongan Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polisi
Padahal, kata Muannas, dalam vlog yang diunggah Anji melalui akun YouTube Dunia Manji tersebut Hadi Pranoto menyebutkan kalau obat itu dibagikan secara gratis.
"Iya, kalau kita lihat acara utuh sebetulnya kita menangkap ada pesan, sebetulnya penjualan produk, gitu loh. Tapi mungkin agak malu-malu," ujar Muannas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.
Menurut Muannas, konten tentang temuan obat Covid-19 itu dinilai dapat menimbulkan kegaduhan terhadap masyarakat.
Baca juga: Polisi Panggil Ahli Bahasa dan TI untuk Usut Kasus Anji dan Hadi Pranoto
Karena itu, ia meminta agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus yang dilaporkan, termasuk temuan penjualan obat pada salah situs jual beli online.
"Kita minta penyidik melakukan pengecekan harga produk herbal itu senilai Rp 275 ribu. Jangan-jangan memang ini sebetulnya penjualan produk herbal, tapi modusnya menggunakan temuan, seolah-olah sebagai obat Covid. Itu yang membuat kegaduhan dan protes dari berbagai kalangan, terutama Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ucapnya.
Sementara itu, Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi Hadi Pranoto. Namun, hingga kini Hadi belum menanggapi soal adanya laporan yang menyangkut namanya itu.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca juga: Terkait Hoaks Obat Covid-19, Polisi Panggil Anji dan Hadi Pranoto Pekan Ini
Laporan tersebut atas nama Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji.
Dalam akunnya, Anii memuat soal kabar penemuan obat Covid-19 yang dinilai memicu dan menimbulkan berbagai polemik.
Bahkan, video Anji soal obat Covid-19 yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)" akhirnya terpaksa harus diturunkan oleh pihak YouTube.
Lewat Instagram miliknya, pada Senin (3/8/2020), Anji akhirnya memberikan tanggapannya terhadap kontroversi video obat Covid-19 bersama Hadi Pranoto.