Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, F-Gerindra: Kembalikan Saja Sistem WFH

Kompas.com - 05/08/2020, 20:51 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali memberlakukan ganjil genap di Ibu Kota masih menuai kritik.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mengkritik kembalinya penerapan ganjil genap.

Purwanto menilai, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor tersebut tidak tepat karena kontra produktif dengan upaya pemerintah mencegah kerumunan warga di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI.

Pasalnya, upaya mengurangi mobilitas tak akan efektif mengingat ada peraturan perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk bekerja dari kantor.

Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Anggota Ombudsman: Bertentangan dengan PSBB

"Peraturan ganjil genap di tengah pandemik Covid-19 yang semakin parah belakangan ini di Jakarta, terasa sangat tidak tepat karena itu akan menambah klaster," ucap Purwanto saat dihubungi, Rabu (5/8/2020) pagi.

Sementara itu menurut dia, kendaraan umum justru lebih rawan penyebaran virus corona karena banyaknya penumpang.

Bila Pemprov ingin mengurangi mobilitas lalu lintas secara signifikan, maka bisa meminta perusahaan kembali menerapkan sistem work from home (WFH).

"Kalau (ganjil genap diberlakukan) alasan untuk mengurangi karyawan yang masuk kerja, ya sudah kembalikan saja lagi sistem WFH, maka karyawan tetap akan masuk namun risiko penyebaran dapat berkurang. Selain itu risiko tertular di transportasi umum lebih besar daripada kendaraan pribadi," tuturnya.

Baca juga: 93 Pengendara Kena Tegur dalam Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari

Anggota Komisi A ini juga menyebutkan, bahwa upaya mengatasi kemacetan dengan ganjil genap belum mendesak selama sekolah belum dibuka.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin kemarin.

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Adapun kebijakan ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com