TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menetapkan 31 Rumah Sakit yang menjadi rujukan dalam menyelenggarakan pelayanan pasien Covid-19.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Nomor 445/Kep. 320-DINKES/2020 tentang Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayananan Covid-19 di Tangerang.
Baca juga: Rumah Sakit Milik Anggota DPRD Probolinggo yang Positif Corona Ditutup Sementara
"Menetapkan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini," tulis surat tersebut.
Dalam SK itu setiap rumah sakit yang ditunjuk bisa melakukan pengajuan pembebasan biaya untuk pasien Covid-19 terhitung sejak 28 Januar 2020.
Adapun 31 Rumah Sakit tersebut diantaranya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.