JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengundur penindakan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap yang mulanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (6/9/2020).
Perpanjangan waktu sosialisasi lantas berbanding lurus dengan jumlah pelanggar ganjil genap di wilayah Jakarta Barat.
"Kemarin pelanggar ganjil genap pagi itu tanggal 25, sekarang cuma 17," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Pekerja di Jakarta Pilih Naik Taksi Online, Pengeluaran Membengkak
Rata-rata pelanggar yang ditemukan pada hari ini, mengaku tak tahu tentang kebijakan ganjil genap.
"Makanya diperpanjang sosialisasi sampai tanggal 9, belum ada peningkatan (hari ini)," ucap Purwanta.
Selain mengawasi aturan ganjil genap, polisi juga menegur pengendara yang tak menggunakan masker.
Tujuannya agar warga sadar akan bahaya penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Adapun kawasan yang terkena ganjil genap di Jakarta Barat nantinya ialah Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru
Selain itu Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan, Tamansari.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap sampai Jumat (7/8/2020) besok.
Dengan adanya perpanjangan itu, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap baru mulai diberlakukan pada Senin pekan depan.
"Iya betul (sosialisasi) diperpanjang sampai tanggal 7 Agustus 2020," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis.
Baca juga: Masih Banyak Pelanggaran, Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang
Fahri menjelaskan, perpanjangan sosialisasi sistem ganjil-genap merupakan hasil evaluasi penerapan selama tiga hari terakhir.
Dalam tiga hari itu masih banyak ditemukan pelanggaran. Beberapa pengendara yang melanggar beralasan belum terinformaaikan mengenai penerapan kembali aturan itu.
"Alasanya kami mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.