Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2020, 14:01 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan perempuan berinisial A yang tewas di apartemen Margonda Residence 5, Depok, ditangkap.

FM (37) ditangkap anggota kepolisian Metro Polres Depok pada Rabu (5/8/2020), di kawasan Bekasi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan, hasil penyelidikan sementara, FM adalah teman dekat korban.

“Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Azis kepada wartawan, Rabu ini.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Depok Ditangkap di Bekasi

Azis belum menjelaskan secara detail apa motif di balik kasus pembunuhan A tersebut.

Namun, ia mengatakan, ada beberapa barang A yang hilang saat dia ditemukan tewas di apartemen.

Barang A yang hilang, yakni ponsel, cincin, dan sepeda motornya.

“Beberapa barang yang hilang di antaranya adalah ponsel, cincin dan sepeda motor korban,” kata dia.

Ia mengatakan, FM sebelumnya bertemu dengan A di Apartemen Margonda Residence.

Namun sayangnya pertemuan itu berujung pembunuhan. A ditemukan tewas dengan luka tidak wajar di kepala korban.

Baca juga: Terduga Pembunuh Wanita di Margonda Residence Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, yakni diikat dan mulutnya dilakban.

Selain itu, polisi juga menemukan palu yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap A.

“Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” ucap dia.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap FM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan A. FM akhirnya ditemukan di tempat persembunyiannya di Bekasi.

Kini FM berada di Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut terkait motifnya membunuh A dan mencuri barang-barangnya.

FM disangkakan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP dengan pencurian dam kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman terhadap pasal ini, yaitu hukuman mati/seumur hidup,” tutur dia.

Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com