DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Aziz Ardiansyah mengungkap motif pembunuhan perempuan berinisial A, yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Margonda Residence, Selasa (4/8/2020).
Dalam kasus ini polisi menangkap FM, kekasih sekaligus pelaku yang membunuh A.
Aziz mengungkapkan, FM mengaku jengkel dan menduga pasangannya berhubungan dengan pria lain.
“Motifnya karena hubungan asmara dan cemburu karena diduga korban menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (6/8/2020)
Baca juga: Wanita Tewas di Margonda Residence Depok, Polisi Temukan Palu
Aziz mengatakan, korban adalah seorang janda dua anak. Sementara, FM adalah duda. Keduanya, memiliki hubungan khusus yang sudah terjalin selama empat tahun.
Selama menjalin hubungan dengan korban, FM mengaku kerap dibakar api cemburu karena ia mencurigai pasangannya itu mempunyai hubungan khusus dengan selain dirinya.
“Pada saat pertemuan terakhir, korban malah menghubungi pria lain, menurut keterangan tersangka,” kata Aziz.
Karena pelaku merasa kesal, FM langsung menghabisi A di kamar apartemen itu.
FM diketahui telah menyiapkan palu karet, lakban putih di dalam tasnya untuk membunuh pacarnya itu.
Baca juga: Terduga Pembunuh Wanita di Margonda Residence Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
“Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban. Sehingga pada timing tertentu dia mengeksekusi korban,” ucap Aziz.
Karena perbuatannya itu, FM disangkakan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP dengan pencurian dam kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” tutur dia.
Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.