Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Sempat Ubah Nama Akun Instagramnya

Kompas.com - 06/08/2020, 20:27 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa EJ (47), satu dari dua pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang memiliki akun @an7a_s679 sempat mengubah nama akun Instagram sebelum ditangkap polisi.

"EJ ini pemilik akun @an7a_s679 yang sempat oleh yang bersangkutan diubah jadi @vero_the_phoenix. Tapi penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Sudah Maafkan Penghinanya tapi Tetap Minta Proses Hukum Berjalan, Ini Alasan Ahok

Yusri mengatakan, EJ dan pelaku yang ditangkap sebelumnya berinisial KS memang saling kenal dan tergabung dalam komunitas pengagum mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Namun keduanya tidak pernah bertemu dalam melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Tapi EJ dan KS tidak pernah bertemu. Mereka bertemu hanya dalam chatingan medsos," ucapnya.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Tak Ditahan, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Hanya Wajib Lapor

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).

Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," katanya.

Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjeaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com