Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Akui Sudah Siapkan Palu Sebelum Temui Korban

Kompas.com - 06/08/2020, 20:47 WIB
Jessi Carina

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah martil berwarna hitam dengan gagang kayu berwarna coklat menjadi alat yang digunakan FM (37) untuk menghabisi nyawa pacarnya sendiri AO (36).

Diketahui, AO ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) dua hari yang lalu, di dalam kamar Margonda Residences V, Beji, Kota Depok.

Ketika kasusnya diungkap di Mapolrestro Depok, FM pun mengakui bahwa dirinya sudah mempersiapkan palu tersebut sebelum bertemu dengan korban.

“Saya bawa palu juga, sama lakban. Kalau tali ada di ruangan. Saya pikirnya buat pingsan saja,” kata FM di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Lawan Pembunuhnya, Wanita yang Tewas di Margonda Residence Dipukul Berkali-kali

Lanjut FM, penyerangan tersebut ia lakukan ketika korban sedang dalam kondisi tidur telungkup di atas kasur sambil memainkan gawainya.

Saat itu juga, ia langsung menghantam kepala korban menggunakan palu tersebut hingga beberapa kali dan menyasar bagian tubuh yang lainnya juga.

“Dipukul di bagian belakang tiga kali, di muka satu kali, di dagu, kemudian ditutup mulutnya pakai tangan saya, pas masih lagi ngelawan dia telentang, terus saya tindih terus saya tutup pakai tangan. Terus jari saya digigit,” kata FM.

Tak berselang lama, korban pun semakin lemas hingga tak sadarkan diri. Saat itu, FM mengakui dirinya tak tahu apakah korban pingsan atau sudah tutup usia.

Kemudian, korban pun dinaikkan ke atas ranjang, barulah pelaku mengikat kaki, tangan, serta menutup mulut korban menggunakan lakban.

Baca juga: Pembunuh Wanita di Margonda Residence Mengaku Terbakar Cemburu

“Terus saya ikat tangannya, mulutnya saya lakban. Saya mau keluar takutnya dia bangun teriak,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, lantaran pelaku membawa kabur sejumlah harta korban.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (DWI PUTRA KESUMA)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Akui Sudah Siapkan Palu Aniaya Korban".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com