JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, proses hukum EJ (47) dan KS (67), dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, tetap berjalan.
Hal tersebut dilakukan selama Ahok tidak mencabut laporan pencemaran nama baik yang menimpanya.
"Saya sampaikan, sampai saat ini belum ada statement pelapor baik melalui pengacaranya bahwa ada pernyataan pelapor memaafkan yang bersangkutan atau mencabut laporan, tidak ada. Proses masih berjalan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Sempat Ubah Nama Akun Instagramnya
Hingga kini, EJ dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram dengan nama akun @ito.kurnia dan @an7a_S679.
Yusri menjelaskan, keduanya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Namun, kata Yusri, dalam pasal 27 tersebut sangat ringan dan tidak dapat dilakukan penahanan.
Baca juga: Sudah Maafkan Penghinanya tapi Tetap Minta Proses Hukum Berjalan, Ini Alasan Ahok
"Sehingga tidak dilakukan penahanan tetapi kasus tetap berjalan. Yang kita kenakan pada yang bersangkutan adalah wajib lapor setiap minggu," ucapnya.
Menurut Yusri, saat ini penyidik pun telah menyiapkan berkas perkara agar kasus tetap berjalan hingga ke pengadilan.
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yg ada untuk segera kita kirimkan ke JPU," tutupnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," katanya.
Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjeaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.