Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Kerja, 3 Perusahaan di Jaksel Kena Denda Rp 25 Juta

Kompas.com - 07/08/2020, 06:48 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi denda kepada tiga perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kerja pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Naketrans Kota Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, ketiga perusahaan tersebut kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja pada masa PSBB transisi.

"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua sif, jika melanggar, dikenai sanksi denda sebesar Rp 25 juta," kata Sudrajat di Jakarta, Kamis (6/8/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Perekonomian Jakarta Turun 8,22 Persen, BPS Sebut Terendah 10 Tahun Terakhir

Ia mengatakan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa keuangan dan ekspedisi.

Ketiganya kedapatan melanggar aturan kerja pada masa PSBB transisi saat dilakukan pengawasan oleh petugas dari Sudin Nakertrans.

"Alasan mereka beraneka ragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi," ujar Sudrajat.

Sudin Naketrans Jakarta Selatan akan mengintensifkan pengawasan tempat kerja pada masa PSBB transisi perpanjangan guna memastikan aturan diterapkan dengan baik.

Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis karena kedapatan melanggar PSBB.

Di wilayah Jakarta Selatan juga terdapat enam perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara setelah karyawannya positif Covid-19.

"Monitoring terus setiap hari ke tempat-tempat kerja yang sifatnya sangat vital yang mempekerjakan lebih dari 50 persen pekerja," kata Sudrajat.

Baca juga: Ekonomi Jakarta Turun 8,22 Persen, Ini Komentar Anies

Sosialisasi juga dilakukan secara masif agar tempat kerja menerapkan protokol kesehatan dengan bijak, sehingga mencegah penularan Covid-19 di kalangan pekerja.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakarjaaan, jumlah perusahaan yang terdata di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 26.527 dengan pekerja 783.314 orang.

Sesuai SK 1477 Tahun 2020 yang mengatur jumlah karyawan dibatasi per hari 50 persen dengan sistem sif, yaitu sif pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 – 18.00 WIB.

Baca juga: Bertambah 597 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Lonjakan Tertinggi Sejak Awal Pandemi

Dalam dua pekan terakhir, penambahan kasus positif Covid-19 masih fluktuatif dengan angka yang relatif tinggi.

Berikut rincian penambahan kasus Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com