JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi denda kepada tiga perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kerja pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Naketrans Kota Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, ketiga perusahaan tersebut kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja pada masa PSBB transisi.
"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua sif, jika melanggar, dikenai sanksi denda sebesar Rp 25 juta," kata Sudrajat di Jakarta, Kamis (6/8/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Perekonomian Jakarta Turun 8,22 Persen, BPS Sebut Terendah 10 Tahun Terakhir
Ia mengatakan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa keuangan dan ekspedisi.
Ketiganya kedapatan melanggar aturan kerja pada masa PSBB transisi saat dilakukan pengawasan oleh petugas dari Sudin Nakertrans.
"Alasan mereka beraneka ragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi," ujar Sudrajat.
Sudin Naketrans Jakarta Selatan akan mengintensifkan pengawasan tempat kerja pada masa PSBB transisi perpanjangan guna memastikan aturan diterapkan dengan baik.
Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis karena kedapatan melanggar PSBB.
Di wilayah Jakarta Selatan juga terdapat enam perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara setelah karyawannya positif Covid-19.
"Monitoring terus setiap hari ke tempat-tempat kerja yang sifatnya sangat vital yang mempekerjakan lebih dari 50 persen pekerja," kata Sudrajat.
Baca juga: Ekonomi Jakarta Turun 8,22 Persen, Ini Komentar Anies
Sosialisasi juga dilakukan secara masif agar tempat kerja menerapkan protokol kesehatan dengan bijak, sehingga mencegah penularan Covid-19 di kalangan pekerja.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakarjaaan, jumlah perusahaan yang terdata di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 26.527 dengan pekerja 783.314 orang.
Sesuai SK 1477 Tahun 2020 yang mengatur jumlah karyawan dibatasi per hari 50 persen dengan sistem sif, yaitu sif pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 – 18.00 WIB.
Baca juga: Bertambah 597 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Lonjakan Tertinggi Sejak Awal Pandemi
Dalam dua pekan terakhir, penambahan kasus positif Covid-19 masih fluktuatif dengan angka yang relatif tinggi.
Berikut rincian penambahan kasus Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.