Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Kerja, 3 Perusahaan di Jaksel Kena Denda Rp 25 Juta

Kompas.com - 07/08/2020, 06:48 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi denda kepada tiga perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kerja pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Naketrans Kota Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, ketiga perusahaan tersebut kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja pada masa PSBB transisi.

"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua sif, jika melanggar, dikenai sanksi denda sebesar Rp 25 juta," kata Sudrajat di Jakarta, Kamis (6/8/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Perekonomian Jakarta Turun 8,22 Persen, BPS Sebut Terendah 10 Tahun Terakhir

Ia mengatakan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa keuangan dan ekspedisi.

Ketiganya kedapatan melanggar aturan kerja pada masa PSBB transisi saat dilakukan pengawasan oleh petugas dari Sudin Nakertrans.

"Alasan mereka beraneka ragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi," ujar Sudrajat.

Sudin Naketrans Jakarta Selatan akan mengintensifkan pengawasan tempat kerja pada masa PSBB transisi perpanjangan guna memastikan aturan diterapkan dengan baik.

Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis karena kedapatan melanggar PSBB.

Di wilayah Jakarta Selatan juga terdapat enam perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara setelah karyawannya positif Covid-19.

"Monitoring terus setiap hari ke tempat-tempat kerja yang sifatnya sangat vital yang mempekerjakan lebih dari 50 persen pekerja," kata Sudrajat.

Baca juga: Ekonomi Jakarta Turun 8,22 Persen, Ini Komentar Anies

Sosialisasi juga dilakukan secara masif agar tempat kerja menerapkan protokol kesehatan dengan bijak, sehingga mencegah penularan Covid-19 di kalangan pekerja.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakarjaaan, jumlah perusahaan yang terdata di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 26.527 dengan pekerja 783.314 orang.

Sesuai SK 1477 Tahun 2020 yang mengatur jumlah karyawan dibatasi per hari 50 persen dengan sistem sif, yaitu sif pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 – 18.00 WIB.

Baca juga: Bertambah 597 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Lonjakan Tertinggi Sejak Awal Pandemi

Dalam dua pekan terakhir, penambahan kasus positif Covid-19 masih fluktuatif dengan angka yang relatif tinggi.

Berikut rincian penambahan kasus Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com