JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Ibu Kota pada Jumat (7/8/2020).
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020
Untuk tempat-tempat pelaksanaan pembuatan SIM Keliling di empat wilayah kota adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini
- Jakarta Utara dan Jakarta Barat, layanan SIM Keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan seperti biasanya layanan SIM tersedia di depan Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat tersedia di ITC Cempaka Mas
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:
- Foto kopi KTP beserta KTP asli
- Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.