BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat pembatasan sosial berskala lokal di lingkungan RW.
Ketatnya pembatasan sosial di wilayah tersebut seiring pertambahan zona merah di tingkat RW.
RW masuk zona merah jika ada pasien Covid-19.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “ RW Siaga”.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Sebut Masih Ada Penambahan Kasus Covid-19 dari Klaster Keluarga
RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di masing-masing wilayah.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secafa masif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Kamis (6/8/2020) pukul 17.30 WIB, ada 24 RW di 18 kelurahan masih berada di zona merah Covid-19.
Sementara, masih ada 38 kelurahan yang ada dalam zona hijau.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Jakarta Bertambah 597, Dinkes DKI: Akumulasi Data Dua Hari
Data RW zona merah tersebut dinamis atau berubah-ubah setiap harinya bersamaan dengan jumlah kasus Covid-19.
Berikut daftar 24 RW tersebut. Dalam data, ada dua RW yang tidak disebutkan nomornya.
Kecamatan Bekasi Utara
1. Kelurahan Kaliabang Tengah (RT 004 RW 001; 1 kasus)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan