JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim adanya penurunan volume kendaraan hingga empat persen selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penurunan volume kendaraan membuat tak ada kepadatan lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota seperti pekan sebelumnya.
"Terjadi penurunan kepadatan lalu lintas rata-rata sekitar 4 persen pada lokasi pantauan, juga kecepatan dan antrean di persimpangan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru
Di sisi lain, Syafrin menyebut ada peningkatan jumlah penumpang transportasi umum sebanyak tiga persen.
Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang tidak mengakibatkan penumpukan di halte dan stasiun.
Pasalnya, Dishub DKI telah menambah armada Transjakarta dan memperpanjang waktu operasional MRT Jakarta guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang.
"Jadi tiga persen ini rata-rata di layanan Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL. Namun, saya sampaikan peningkatan ini masih bisa diangkut oleh angkutan umum sebelum ganjil genap diuji cobakan," ungkap Syafrin.
Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Pekerja di Jakarta Pilih Naik Taksi Online, Pengeluaran Membengkak
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.
Kepolisian masih melakukan sosialisasi aturan ganjil genap hingga Jumat ini. Pelanggar hanya diberi sanksi teguran.
Mulai Senin pekan depan, penindakan berupa penilangan akan dilakukan bagi pengendara mobil yang melanggar.
Baca juga: Masih Banyak Pelanggaran, Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.