JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kembali sistem ganjil genap di Jakarta membuat sejumlah perkantoran mengatur ulang jadwal kerja para karyawan.
Menurut Syafrin, diperlukan kesadaran masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada kewajiban bekerja di kantor.
Sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta sebagai rem darurat mobilitas masyarakat agar tak terjadi penyebaran Covid-19 secara masif.
"Semuanya berusaha untuk melakukan restrukturisasi pola pembagian bekerja dari rumah. Yang bekerja dari rumah misalnya mempunyai (mobil) nomor polisi genap, mereka akan meminta WFH di tanggal ganjil. Ini upaya kita bersama tentu perlu satu hal, kesadaran masyarakat " kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2020).
Baca juga: Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 Persen
Seiring pembatasan mobilitas masyarakat Ibu Kota oleh Dishub DKI, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta DKI bersama Satpol PP terus mengawasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran.
"Disnaker, Dinas Perindustrian, juga Satpol PP itu terus melakukan pengawasan. Bahkan ada beberapa yang sudah dinyatakan ditutup karena tidak menjalankan itu (protokol kesehatan)," ujar Syafrin.
Selama periode 6 Juni hingga 5 Agustus 2020, Disnaker DKI telah menutup sementara 31 perusahaan.
Penutupan itu dilakukan setelah Disnaker DKI melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 ke 3.177 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Sebanyak 24 dari 31 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19 yang terdiri dari delapan perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru
Kemudian, empat perusahaan di Jakarta Utara, tujuh perusahaan di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur; serta empat perusahaan di Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.