JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kembali sistem ganjil genap di Jakarta membuat sejumlah perkantoran mengatur ulang jadwal kerja para karyawan.
Menurut Syafrin, diperlukan kesadaran masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada kewajiban bekerja di kantor.
Sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta sebagai rem darurat mobilitas masyarakat agar tak terjadi penyebaran Covid-19 secara masif.
"Semuanya berusaha untuk melakukan restrukturisasi pola pembagian bekerja dari rumah. Yang bekerja dari rumah misalnya mempunyai (mobil) nomor polisi genap, mereka akan meminta WFH di tanggal ganjil. Ini upaya kita bersama tentu perlu satu hal, kesadaran masyarakat " kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2020).
Baca juga: Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 Persen
Seiring pembatasan mobilitas masyarakat Ibu Kota oleh Dishub DKI, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta DKI bersama Satpol PP terus mengawasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran.
"Disnaker, Dinas Perindustrian, juga Satpol PP itu terus melakukan pengawasan. Bahkan ada beberapa yang sudah dinyatakan ditutup karena tidak menjalankan itu (protokol kesehatan)," ujar Syafrin.
Selama periode 6 Juni hingga 5 Agustus 2020, Disnaker DKI telah menutup sementara 31 perusahaan.
Penutupan itu dilakukan setelah Disnaker DKI melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 ke 3.177 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Sebanyak 24 dari 31 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19 yang terdiri dari delapan perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru
Kemudian, empat perusahaan di Jakarta Utara, tujuh perusahaan di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur; serta empat perusahaan di Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.
Kepolisian masih melakukan sosialisasi aturan ganjil genap hingga Jumat ini. Pelanggar hanya diberi sanksi teguran.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Pekerja di Jakarta Pilih Naik Taksi Online, Pengeluaran Membengkak
Mulai Senin pekan depan, penindakan berupa penilangan akan dilakukan bagi pengendara mobil yang melanggar.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.
Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.