JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam peraturan ini, tak hanya berlaku bagi denda yang harus dibayarkan, namun juga hukuman kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang sanksi sosial bagi pelanggar PSBB, warga yang tak menggunakan masker dihukum kerja sosial membersihkan fasilitas umum dalam jangka waktu 1 hingga 2 jam.
Baca juga: Langgar Aturan Kerja, 3 Perusahaan di Jaksel Kena Denda Rp 25 Juta
Jika aturan baru diterapkan, maka jam kerja sanksi sosial bisa ditambah kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker berulang kali.
Bahkan, jika terus menerus menyalahi aturan, bisa saja pelanggar akan membersihkan fasilitas umum selama seharian.
"Yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat (jam kerja sosial) dari yang awal. Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Bisa seharian," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Arifin berujar, saat ini peraturan baru tersebut masih digodok di Biro Hukum DKI Jakarta sebagai dasar hukum sanksi progresif.
Namun untuk hukuman sanksi sosial bisa saja langsung diterapkan tanpa menunggu pergub baru.
Pasalnya, regulasi baru itu diperlukan demi mengatur peningkatan nilai denda pelanggar PSBB.
"Kalau yang namanya nilai uang baru ada perubahan di Pergub. Kalau sanksi sosial bisa kita terapin," tuturnya.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Jakarta Bertambah 597, Dinkes DKI: Akumulasi Data Dua Hari
Untuk data hukuman sosial, Pemprov DKI juga akan membuat aplikasi baru untuk mencatat pelanggaran penggunaan masker.
"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.
Sebelumnya, Arifin mengatakan, peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB.
Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.
"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Anies Bangga Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis Se-Indonesia
Dalam dua pekan terakhir, penambahan kasus positif Covid-19 masih fluktuatif dengan angka yang relatif tinggi.
Berikut rincian penambahan kasus Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir.
1. 22 Juli : bertambah 382 menjadi 17.535 kasus
2. 23 Juli : bertambah 416 menjadi 17.951 kasus
3. 24 Juli : bertambah 279 menjadi 18.230 kasus
4. 25 Juli : bertambah 393 menjadi 18.623 kasus
5. 26 Juli : bertambah 378 menjadi 19.001 kasus
6. 27 Juli : bertambah 473 menjadi 19.474 kasus
7. 28 Juli : bertambah 412 menjadi 19.886 kasus
8. 29 Juli : bertambah 584 menjadi 20.470 kasus
9. 30 Juli : bertambah 299 menjadi 20.769 kasus
10. 31 Juli : bertambah 432 menjadi 21.201 kasus
11. 1 Agustus : bertambah 374 menjadi 21.575 kasus
12. 2 Agustus : bertambah 379 menjadi 21.954 kasus
13. 3 Agustus : bertambah 489 menjadi 22.443 kasus
14. 4 Agustus: bertambah 466 menjadi 22.909 kasus
15. 5 Agustus: bertambah 357 menjadi 23.266 kasus
16. 6 Agustus: bertambah 597 menjadi 23.863 kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.