TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa sesaat setelah melakukan upacara pembebasan lahan sengketa di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Kepala Camat Pinang Kota Tangerang Kaunang mengatakan, mereka adalah kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan.
"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman," tutur Kaunang dalam keterangan video, Jumat (7/8/2020).
Kaunang mengatakan, pihak yang tidak terima langsung mendatangi kantor camat dan sempat melakukan pelemparan beberapa batang kayu dari luar pintu gerbang.
Baca juga: Hadi Pranoto Siap Penuhi Panggilan Polisi atas Kasus Video Klaim Obat Covid-19
Namun belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas.
"Saya bersyukur hari ini ada perbedaan pendapat tapi tidak ada korban yang apa-apa," kata dia.
Adapun surat pelaksanaan pengosongan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang tertera lahan yang akan dikosongkan berada di dua kelurahan yani Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya di Kecamatan Pinang.
Tanah yang akan dikosongkan seluas 450.000 meter persegi atau 45 hektar dan dilaksanakan hari ini dengan titik kumpul Kantor Kecamatan Pinang pukul 08.30 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.