Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Fakta Berbeda dengan Pengakuan Pembunuh Perempuan di Margonda Residence

Kompas.com - 07/08/2020, 16:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial A (36) di salah satu kamar apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/8/2020).

Rekonstruksi ini digelar guna mengonfirmasi pengakuan tersangka FM (37), yang kurang selaras dengan hasil visum jenazah korban, sedangkan tidak ada saksi langsung ketika pembunuhan itu terjadi.

"Kami melakukan pengecekan terhadap keterangan tersangka, saksi. Karena pada kejadian sendiri minim saksi, kami sesuaikan dengan hasil visum et repertum dari korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani kepada wartawan.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Perempuan di Margonda Residence, Pelaku Ternyata Pacar Korban

Dari hasil rekonstruksi sebanyak 21 adegan itu, terkuak sejumlah peristiwa yang mengiringi pembunuhan tersebut dan tidak diungkapkan oleh tersangka.

"Sebelum eksekusi, tersangka ternyata melakukan persetubuhan dulu. Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma pada korban," kata dia.

Selain itu, tersangka sebelumnya mengaku hanya menghantam korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali di kepalanya.

Hasil rekonstruksi, penganiayaan ternyata lebih parah daripada pengakuan tersangka.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Mengaku Terbakar Cemburu

"Ternyata direkonstruksi dan kami sesuaikan dengan hasil visum, lebih dari tiga kali tersangka memukul bagian tubuh korban. Kami bandingkan dengan hasil visum kepala yang memang parah di kepala sangat banyak pendarahan," ungkap Wadi.

"Kemudian juga di sekujur tubuh. Bagian tangan, kaki, paha, perut bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka FM ditangkap polisi pada Rabu (5/8/2020) di Bekasi, sehari setelah A ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat, mulut diplester, serta kepala penuh luka pada malam hari.

Di lokasi kejadian, polisi pun menemukan palu yang diduga sudah dipersiapkan menganiaya korban sampai tewas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka rupanya tak hanya menghabisi nyawa korban, melainkan juga menggondol dua ponsel korban, anting, cincin, sampai sepeda motornya.

FM disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (6/8/2020).

"Dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban. Sehingga pada timing tertentu dia mengeksekusi korban,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com