Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyerang Kantor Kecamatan Pinang yang Bawa Senjata Tajam

Kompas.com - 07/08/2020, 16:43 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap beberapa massa yang menyerang kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang lantaran menggunakan senjata tajam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, beberapa orang diamankan karena terbukti membawa senjata tajam saat menggeruduk Kantor Kecamatan Pinang.

"Ada yang diamankan kan kasusnya berbeda, berkaitan dengan senjata tajam, ada beberapa menurut laporan yang diamankan," ujar Sugeng dalam keterangan suara, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Sedang Ada Upacara Pembebasan Lahan Sengketa, Kantor Kecamatan Pinang Digeruduk Massa

Sugeng mengatakan belum mendapat info lebih lanjut terkait berapa orang yang berhasil diamankan terkait kepemilikan senjata tajam.

Adapun jenis senjata tajam yang dibawa berupa golok dan pedang. Ada juga anak panah berukuran kecil dengan ketapel sebagai alat busurnya.

Karena keributan tersebut, Sugeng meminta agar warga Kecamatan Pinang menghindari konflik fisik dan bisa mengendalikan diri khususnya bagi yang berperkara atas pembebasan lahan yang menjadi pemicu keributan.

"Kalau ada yang perlu dikomunkasikan saya pikir komunikasikan saja," kata dia.

Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa sesaat setelah melakukan upacara pembebasan lahan sengketa di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Baca juga: RSUD Kota Tangerang Kembali Layani Pasien Umum

Kepala Camat Pinang Kota Tangerang Kaunang mengatakan, mereka adalah kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan.

"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman," tutur Kaunang dalam keterangan video, Jumat (7/8/2020).

Kaunang mengatakan, pihak yang tidak terima langsung mendatangi kantor camat dan sempat melakukan pelemparan beberapa batang kayu dari luar pintu gerbang.

Namun belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas.

"Saya bersyukur hari ini ada perbedaan pendapat tapi tidak ada korban yang apa-apa," kata dia.

Adapun surat pelaksanaan pengosongan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang tertera lahan yang akan dikosongkan berada di dua kelurahan yani Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya di Kecamatan Pinang.

Tanah yang akan dikosongkan seluas 450.000 meter persegi atau 45 hektar dan dilaksanakan hari ini dengan titik kumpul Kantor Kecamatan Pinang pukul 08.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com