BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja akan menyalurkan paket sembako kepada pekerja yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19. Bantuan sembako itu didapatkan dari pemerintah pusat
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yartim, melalui keterangan pers Sabtu (8/8/2020).
Indah mengatakan, pembagian sembako akan dilakukan dalam beberapa tahap.
"Sebanyak 1.888 paket sembako tahap awal melalui Disnaker pada rentang waktu 3-5 Agustus 2020, mendistribusikan sebanyak 374 sembako. Tersisa 1.514 sembako akan terdistribusi melalui Disnaker Kota Bekasi untuk warga terdampak PHK melalui Asosiasi Buruh,” ujar dia.
Baca juga: Janji Pemerintah: 2,1 Juta Korban PHK Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja
Bantuan itu disalurkan kepada warga korban PHK yang sudah terdaftar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
Dalam proses pendataan, Inda menyebutkan ada beberapa warga yang harus diverifikasi ulang. Pasalnya, beberapa penerima diketahui sudah pulang kampung setelah dipecat dan tidak tinggal di alamat yang terdata.
Maka dari itu, pihaknya dibantu Asosiasi Buruh, kembali mencari alternatif lain agar sembako tersebut bisa sampai ke tangan mereka yang sudah pulang kampung.
“Bagi para pekerja yang telah di PHK dan pulang ke tempat asalnya akan dibantu untuk verifikasi kembali dari serikat pekerja agar bantuan tersebut langsung ke tangannya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.