JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan berlaku efektif mulai Senin (10/8/2020). Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara sejak Maret lalu, karena DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Kini sistem ganjil genap kembali diberlakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sejak Senin (2/8/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa masa sosialisasi aturan ganjil genap berakhir Minggu (9/8/2020) ini.
Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI
Sehingga, mulai Senin besok penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan langsung diberlakukan.
"Iya, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan penilangan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil. Begitu pula dengan mobil yang angka terakhir nomor polisinya berakhir genap, hanya diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal genap.
Baca juga: Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 Persen
Menurut Sambodo, para pengendara yang melanggar akan dikanakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.
"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo.
Adapun penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik. Sambodo menyebut, tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Tiga Hari Sosialisasi Ganjil-Genap, Polisi: Pelanggaran Meningkat Setiap Hari
Untuk diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, serta libur nasional sistem pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku.
Selain itu, sistem ganjil genap kendaraan hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
25 Ruas Jalan Ganjil Genap
Sebanyak 25 ruas jalan sudah ditetapkan sebagai lokasi penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap. Berikut rinciannya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit